Pemerintah Indonesia bakal melarang produsen susu formula bayi mengiklankan produk pada media massa, baik media cetak maupun media eletronik, serta media luar ruang.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) N0 33/2012 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSLUSIF, yang diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono pada 1 Maret lalu.
"Ini penting mengingat praktik iklan susu formula menghambat program pemberian air susu eklusif yang sangat berguna bagi bagi kesehatan bayi", tandas Direktur Bina Gizi Kementrian (Kemenkes) Minarno.
Selain itu produk susu formula juga dilarang terlibat dan menjadi sponsor dalam berbagai kegiatan dan layanan kesehatan pada bayi.
Termasuk promosi berkedok pemberian susu formula dalam acara-acara terkait bayi juga tidak diperbolehkan.
Selain itu, pemberian sampel produk susu formula, termasuk memberikan brosur kepada ibu hamil, pasca melahirkan, dan tenaga kesehatan pun ditabukan dalam PP tersebut.
Sarana pelayanan kesehatan juga harus bersih dari semua bentuk iklan ataupun kegiatan promosi susu formula.
PP juga melarang produsen susu formula memberikan penawaran ataupun penjualan langsung susu formula bayi di rumah.
Tak hanya itu, produsen susu formula juga dilarang memberikan diskon harga dengan berbagai variasi untuk menarik minat ibu hamil atau ibu pasca melahirkan.(Media Indonesia, selasa 27 maret 2012).
Namun, larangan iklan susu formula ini ada perkecualian yaitu iklan diperbolehkan sepanjang media cetak tersebut khusus mengulas tentang masalah kesehatan. "Dengan syarat harus mendapat persetujuan dari Menteri dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi tersebut bukan sebagai pengganti ASI. ( Reaksi Nasional, selasa 27 Maret 2012).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar